LEGAL STRUGGLE AND ENFORCEMENT

Legal protection of historical buildings and sites has been a long struggle in Indonesia. It is important to establish a solid legal base as a foundation for the heritage movement in the long run. And that is only a fraction of the whole story because after the legal base is set up, another challenge comes up how to enforce the law and regulation into practice. 

Medan and Sawahlunto are two of the examples in Indonesia as cities that have been trying to have effective local regulations to protect historical buildings and sites. I like to quote the Beatles lyrics, “it has been a long and winding road” in many facets. From the 1990s up to now. One step at a time. Rise and fall. 

Isnen Fitri from Medan and Rahmat Gino from Sawahlunto can tell us all what they have been through.

Discussion is in Bahasa Indonesia

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Penetapan Cagar Budaya Kota Medan dan Sawahlunto 

Rabu, 26 Januari 2022

19.00-21.00 WIB

Pembicara

Rahmat Gino Sea Games, ST., MT

Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto

Isnen Fitri, ST., M.Eng.,Ph.D

TACB Kota Medan & Dosen Prodi Arsitektur Universitas Sumatera Utara

Moderator

Irma Novrianty Nasution, ST., M.Ds

Dosen Prodi D-3 Teknik Sipil UNIMED

Zoom Cloud Meeting 

(Link pendaftaran dapat langsung digunakan 10 menit sebelum acara dimulai).

Pendaftaran: 

https://bit.ly/DBPJAN

sertifikat tersedia sesuai permintaan

Narahubung: 

085262036767 (WA Only)

Diselenggarakan oleh Jaringan Sumatra untuk Pelestarian Pusaka (Pansumnet) dan Beranda Warisan Sumatra (BWS)

Proses penetapan objek diduga cagar budaya (odcb) menjadi cagar budaya (cb) tidaklah ringkas dan mudah, ada banyak tantangan dan tahapan yang perlu dilalui. Penetapan cagar budaya dirunut mulai dari peringkat Kota/Kabupaten kemudian diusulkan ke tingkat Provinsi dan/atau Nasional. 

Penetapan objek cagar budaya bukanlah tujuan terakhir dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya di Indonesia. Perlu strategi atau perencanaan lanjutan bagaimana objek yang telat ditetapkan dapat dirawat, dikembangkan dan memberikan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan undang undang Nomor 11 Tahun 2010. 

Kota Sawahlunto dan Medan telah menetapkan lebih dari puluhan cagar budaya peringkat kota. Diskusi Bulanan Januari ingin mengajak rekan rekan Pansumnet masyarakat luas untuk mendengarkan Medan dan Sawahlunto berbagi cerita tentang proses penetapan, dan rencana selanjutnya setelah ditetapkan.



Comments

Popular posts from this blog

Le Corbusier's Ghetto (and how the Dutch deal with it)

INFILL DEVELOPMENT

RISE AND FALL OF SUGAR INDUSTRY IN INDONESIA